“PSN itu minta dihentikan; dasarnya dari Surat Keputusan Permenko No.6 tahun 2024. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Negara. Artinya itu kewenangan TUN bukan diajukan ke Pengadilan Negeri,” papar dia.
“Kemudian, yang kedua, dia minta dalam Petitum-nya itu supaya proyek PIK 2 dihentikan,” sambungnya.
Ia mengatakan, yang melakukan gugatan tidak ada hubungan dengan PIK.
“Lah, yang gugat ini bukan orang-orang yang bukan punya transaksi dengan PIK. Gak punya tanah, tinggalnya dimana, tiba-tiba gugat. Artinya secara legal standing sebenarnya mereka gak punya kepentingan tapi mereka ingin membuat propaganda fitnah,” pungkas Muanas.
Sementara itu, Pembasmi melalui salah satu Kuasa hukum Abdesi seluruh Indonesia Yandri Sinlaeloe mengatakan, pihak Penggugat belum siap hadapi para Tergugat.
“Dari tiga kali Sidang, terlihat jelas banget, bahwa tidak ada kesiapan dari Penggugat. Sehingga, kali ini pun masih di tegur oleh Hakim karena administrasi masih juga belum lengkap,” ujar Yandri
“Ini saja sudah banyak buat kesalahan. Apalagi masuk dalam materi gugatan. Awalnya sudah salah, bagaimana masuk dalam materi gugatan selanjutnya?, para penggugat membuat gugatannya tidak teliti” Jelas Yandri
Lebih lanjut, yandri menghimbau kepada para penggugat agar mari teman- teman lenggugat silahkan fokus pada materi guggatan yang sudah ada saja, tidak usah lagi membuat narasi- narasi yang dapat menggadu domba anak bangsa, yang hanya semata-mata mencari simpatisan lublik yang dapat berdampak pada paradigma buruk di luar sana”. Tambahnya.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










