Ketika dikonfirmasi Kuasa Hukum dari pemilik tanah Romli SH mengatakan,”pihak pemilik sudah memberikan somasi satu dan dua yang ditujukan kepada pihak DLHK Kab Tangerang sampai saat ini belum juga ditanggapi,dimana tanggung jawab DLHK Kab Tangerang yang sudah jelas jelas tanah pribadi milik kliennya yang bernama Madyani dijadikan tempat pembuangan sampah.Pihak Desa Tobat pun ketika ditanya tidak tau menau.
Meminta kepada Pemimpin Pemerintah Kab Tangerang PJ Bupati dan Sekda agar segera menindak oknum DLHK yang Nakal jangan sibuk memikirkan pencalonan Pilkada tapi tidak memikirkan Masyarakat yang dirugikan.Ditambahkan Romli SH,bilamana tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah Kab Tangerang dan DLHK akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang,”ucap Romli SH Ketika dikonfirmasi via telepon Kepala Desa Tobat Endang Suherman tidak menjawab.
Camat Balaraja Wili ketika dikonfirmasi melalui WhatssApp menjawab,”satu harus ada ketegasan Pimpinan Wilayah,Kesadaran Masyarakat,Kita cari solusi terbaik terutama Kepala Desa,”ucap Camat. ( Risti )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










