Online Indonesia Kab Tangerang – Anggaran Dana Desa ( ADD ) untuk pembangunan Desa Lebak Wangi Kec Sepatan Timur Kab Tangerang – Banten yang pencairannya empat tahap di Duga menggunakan Dana Talangan.Menjadi pertanyaan Masyarakat boleh kah Dana Pembangunan Desa Menggunakan Dana Talangan?Menurut aturan dari Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Dana Desa seharusnya dikelola secara tertib,efiesien ,efektif dan transparan.
Ketika dikonfirmasi salah satu sumber yang namanya dirahasiakan mengatakan,Pembanguna Desa Lebak Wangi yang dalam pencairannya 4 tahap di Duga biaya anggaran tersebut sudah dilunasi dengan Dana Talangan.
Apakah Dana Talangan diperbolehkan untuk pembangunan?sedangkan biaya pembangunan seharusnya pihak Desa Transparan berapa biaya yang digunakan sesuai RAB ( Rencana Anggaran Belanja ),dengan adanya papan KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) masyarakat jadi tau tanpa bertanya lagi.Anggaran Dana Desa jangan dianggap mudah dalam mengelolanya,justru akan menjadi beban bila ada Penyelewengan.
Ditambahkan sumber,meminta kepada Inspektorat,DPMPD agar turun langsung mengawasi dalam pembangunan Desa,”ucapnya Ketika konfirmasi Kepala Desa Lebak Wangi Samsudin S.E dikantornya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










