“Saat dua tersangka ambil paket, seblumnya, Tim Ditresnarkoba dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos sudah koridinasi pihak jasa pengiriman paket untuk menangkap pemilik paket isinya diduga narkotika jenis sabu,” Terang Helmi
Helmi menuturkan terdapat Barang bukti diamankan 1 buah dus berisi 2 tas ransel kecil masing-masing isinya 300, 3 gram brutto di duga narkoba jenis sabu, 1 Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, dan 1 buah kartu ATM.
Sehingga kedua pelaku sementara dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara.
“Kami sudah amankan Barang Bukti dan tersangka dibawa ke mapolda dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kedua tersangka,” Tutup Helmi. (Lena)
Halaman : 1 2












