RESTORATIVE JUSTICE SANGAT MEMBANTU PARA PENCARI KEADILAN DAN MEMBERIKAN ASAS KEMANFAATAN

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri 8/2018”)

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Pekapolri 6/2019”)

3. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”)

4. Keputusan Direktur Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (“Kepdirjenbadilum 1691/2020”)

Dengan adanya asas Restorative justice bananyak tindak pidana ringan bisa diselesaikan dengan cara peradilan cepat, dan dengan cara kekeluargaan yang bisa memberikan banyak kemanfaatan bagi pelaku dan korban. 

Tapi dengan adanya Restorative justice, negara dengan sistem hukum civil law atau kepastian hukum nya menggunakan Undang-Undang, adanya Restorative justice memberikan pula asas kepastian hukum, yang di buktikan oleh putusan pengadilan yang menangani perkara tersebut.

Banyak perkara tindak pidana ringan yang penyelesaiannya menggunakan cara Restorative justice diantaranya perkara Pencurian, Korupsi di bawah Rp 50.000.000, Penganiayaan dan perkara KDRT, dimana Restorative justice ini sangat bermanfaat bukan hanya untuk pelaku dan korban tetapi bermanfaat pula bagi negara, dikarenakan negara tidak banyak mengeluarkan anggaran untuk uang makan dan pembinaan bagi Napi di Lembaga Permasyarakatan, karena penyelesaiannya menggunakan Restorative justice dengan cara peradilan cepat, tepat dan bermanfaat.

Semua peraturan yang sudah di tuliskan di atas sifatnya masih Mengedapankan belum menjadi sebuah Keharusan/Kewajiban terkait dengan Restorative Justice, karena keputusan semuanya di serahkan kepada kedua belah pihak, akan menggunakan Restorative Justice atau tidak. Maka dari itu kita sebagai akademisi harus melakukan pengajuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar Restorative Justice ini menjadi suatu hal yang wajib di lakukan ketika tindak Pidana tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk di Restorative Justice.

Berita Terkait

Semarak Idul Fitri 1447 H, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Zainal Febriyanto, SH Ajak Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kosambi Ucapkan Gong Xi Fa Cai 2577–2026, Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kabupaten Tangerang
Srikandi FKBN Pusat Resmi Terbentuk, Ibu Arni Nahkodai Periode Perdana Dengan Semangat Kemandirian dan Pemberdayaan
HUT Ke-8 RSUD Pakuhaji, Bupati Tangerang Resmikan Pengggunaan Fasilitas Baru dan Rencana Perluasan Rumah Sakit
Masjid Jami Baiturrahman Gelar Sunatan Massal di Poris Gaga Baru, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat
Samsuri, S.Pd.I, M.A., Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Menghadiri Undangan Resmi Dari DPP HMNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek, Tanpa Hamparan di Sukamulya Kota Tangerang
Diduga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching Indomaret di Jalan Dr Sintanala Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru