“Perpanjangan waktu pertama itu seharusnya diberikan waktu 50 hari kalender dan Denda 5 persen, kalau toh juga belum selesai diberikan lagi perpanjangan waktu tahap kedua dengan waktu 50 Hari kerja dan denda 1000/mil,” kata Lukman melalui WhatsApp. Rabu (08/05/24).
Lukman juga menambahkan, apabila pekerjaan itu belum selesai dalam pemberian waktu sampai 2 tahap, seharusnya Dinas Pendidikan bisa menghitung pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.
“Seharusnya pihak Dinas Pendidikan DKJ bisa mengambil ketegasan dalam terhadap pelaksana, kalau sampai 2 kali pemberian waktu belum selesai seharusnya bisa memberhentikan memberhentikan pekerjaan dan perusahaan harus blacklist,” tambah Lukaman.
Lukman menegaskan, setiap pekerjaan memang dalam aturan ada pemberian waktu, tapi apakah itu masuk utang Daerah, atau memang sudah dibayar semua.

“Perlu kita tau pemberian waktu itu diatur dalam undang undang, tapi apakah itu masuk utang Daerah apa tidak?, kalau sudah dibayar lunas harus dikembalikan ke Kas Daerah,” tegas Lukman
Lukman berharap, melihat finishing pekerjaan yang kurang rapi dan waktu yang panjang yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sepertinya Aparat Hukum Layak memeriksa dalam pekerjaan ini.
“Sudah seharusnya pihak aparat hukum turun untuk memeriksa hasil pekerjaan pembangunan SDN dan SMP Sekolah terpadu yang berada di Kembangan Utara,” harap Lukman.
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










