Pembangunan SD/SMP Sekolah Terpadu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Diduga Kong Kalingkong Dengan Kontraktor

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : EVI. S Editor : YS Dibaca 70 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Perpanjangan waktu pertama itu seharusnya diberikan waktu 50 hari kalender dan Denda 5 persen, kalau toh juga belum selesai diberikan lagi perpanjangan waktu tahap kedua dengan waktu 50 Hari kerja dan denda 1000/mil,” kata Lukman melalui WhatsApp. Rabu (08/05/24).

Lukman juga menambahkan, apabila pekerjaan itu belum selesai dalam pemberian waktu sampai 2 tahap, seharusnya Dinas Pendidikan bisa menghitung pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.

“Seharusnya pihak Dinas Pendidikan DKJ bisa mengambil ketegasan dalam terhadap pelaksana, kalau sampai 2 kali pemberian waktu belum selesai seharusnya bisa memberhentikan memberhentikan pekerjaan dan perusahaan harus blacklist,” tambah Lukaman.

Lukman menegaskan, setiap pekerjaan memang dalam aturan ada pemberian waktu, tapi apakah itu masuk utang Daerah, atau memang sudah dibayar semua.

“Perlu kita tau pemberian waktu itu diatur dalam undang undang, tapi apakah itu masuk utang Daerah apa tidak?, kalau sudah dibayar lunas harus dikembalikan ke Kas Daerah,” tegas Lukman

Lukman berharap, melihat finishing pekerjaan yang kurang rapi dan waktu yang panjang yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sepertinya Aparat Hukum Layak memeriksa dalam pekerjaan ini.

“Sudah seharusnya pihak aparat hukum turun untuk memeriksa hasil pekerjaan pembangunan SDN dan SMP Sekolah terpadu yang berada di Kembangan Utara,” harap Lukman.

Berita Terkait

150 SANTRI DAN SISWA DI WISUDA, PONPES TAHFIZHUL QUR’AN ROUDLOTUL JANNAH CETAK GENERASI QURANI BERPRESTASI DI TELUKNAGA
Sekolah Makin Cerah, Pengecatan Massal SDN se-Teluknaga Resmi Dimulai
Dinas Pendidikan Kab Tangerang di Duga Tutup Mata Banyaknya Sekolah Memungut Biaya Perpisahan
Lurah Salembaran Jaya Menjadi Pembina Upacara di SDN Pemukiman
Siswa SMAN dan SMKN Kab Tangerang di Duga Belum Terdaftar Dalam Dapodik
Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Duga Tutup Mata Adanya Penjualan Buku Paket
Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru