Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat dari praktik penagihan yang dapat meresahkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas Debt Collector di Wilayah Hukum Polsek Cikupa.

“Kami mengimbau agar seluruh pihak Leasing maupun Debt Collector mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan Masyarakat,” tegas Kapolsek.
( MUHAMMAD ANDIKA PUTRA )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










