Tangerang, onlineindonesia.id
Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan bersama gabungan petugas keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tangerang, tertanggal 8 November 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tol Kunciran Bandara Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,
Minggu, 9 November 2025.
Pelapor/korban dalam kejadian ini adalah, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC)
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










