Tangerang,onlineindonesia.com-masyarakat gintung resah dan menolak adanya Soal pemakaman non muslim di TPU Milik Perumahan Gas diwilayah gintung yang tidak memiliki perijinan lengkap sedangkan lokasi ini diarea TPU masyarakat gintung, kecamatan sukadiri kabupaten Tangerang yang sempat di beritakan sebelumnya di medsos akan segera di relokasi diduga tidak memiliki legalitas yang sah sesuai tata ruang dan perizinan.
Ahmad Hafidz Camat sukadiri saat memberikan keterangan kepada wartawan menuturkan pemakaman yang di buat oleh tim 11 terdiri dari warga perumahan Griya Artha Sepatan secara legalitas tidak Syah dan bisa dianggap ilegal, ucapnya minggu 12 mei 2024 usai musyawarah dengan warga di kantor Desa Gintung.
” Secara legalitas TPU yang di miliki warga perumahan Griya Artha Sepatan hasil swadaya warga tersebut itu bisa di katakan Ilegal,” tegas Ahmad Hapid Camat sukadiri.
Legalitasnya harus di luruskan lanjut Camat, karena pihak pengembang sudah menyediakan sesuai dengan aturan pemerintah kabupaten Tangerang dan pihak warga perumahan harus lapang dada untuk memindahkan makam yang berada di TPU hasil swadaya tersebut.
” Dan Warga Perumahan Griya Artha Sepatan untuk tidak memakamkan ke TPU terdekat milik masyarakat gintung karena itu sudah melanggar, dan bagi warga perum GAS bila ada yang meninggal silahkan di makamkan yang sudah tersedia yaitu di Buni Ayu, terkait mahal dan jauh itu lain hal dan harus legowo,” tegas Ahmad Hapid.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










