Disisi lain Mahmud Nasir Warga Desa Gintung sangat mengapresiasi apa yang telah di sampaikan camat sukadiri saat musyawarah terkait pemakaman TPU warga perum GAS dan TPU adat milik warga Desa Gintung, ” memang sudah di sediakan TPU bagi Warga Perumahan Griya Artha Sepatan, dan itu kewajiban bagi pengembang,” ujarnya.
Setiap pembangunan perumahan pihak pemerintah kabupaten Tangerang sudah menyiapkan lahan pemakaman bagi warganya,lanjut Mahmud Nasir, dan TPU yang di lakukan oleh tim 11 terdiri dari warga perumahan bersama salah satu anggota BPD Desa Gintung itu bisa dikatakan ilegal dan wajib di relokasi.
” Selain itu, kita juga harus memperhatikan dasar dasar hukum yang ada sebelum memperbolehkan atau tidak adanya TPU di area pemakaman milik adat setempat, lihat dulu regulasinya, jangan hanya melihat ke untungnya saja,” terang Mahmud Nasir yang akrab di panggil Sajud.
Dirinya juga berharap dari adanya keresahan warga desa Gintung agar menjadi pengalaman dan evaluasi kedepannya bagi pemerintah desa agar kedepannya lebih baik dan menjadi panutan bagi warga.
(Aris)
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










