Sedangkan Kolonel Chk lga Kalaringga Jambose SH,MH menyampaikan bahwa Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dipahami oleh seluruh personel sehingga diharapkan setelah berulangkali disosialisasikan, Anggota Kodim 1627 Rote Ndao beserta jajaran akan semakin memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap isi dari undang-undang tersebut.
Kita harus semakin cerdas dan cermat dalam menyikapi suatu berita atau informasi, Jangan cepat percaya informasi bohong atau hoak dan hindari melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan yang nantinya bertentangan dengan substansi UU ITE yang juga berakibat pada permasalahan hukum”, sebut Kalaringga jambose.
Lanjutnya, sudah banyak permasalahan hukum terkait UU ITE tersebut, jadikan contoh untuk diambil hikmahnya dengan demikian jangan mudah terpancing informasi bohong atau hoaks yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga dan satuan.
Lebih detailnya dilanjutkan dengan penyuluhan yang disampaikan oleh pemateri Kolonel Chk lga Kalaringga terkait UU ITE bagaimana agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait undang-undang tersebut Untuk itu mari bermedia sosial dengan baik dan bijak, karena setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, isu Sara yang konsekuensinya dapat ditindak pidana”, terangnya. (Lena)
Halaman : 1 2













