Ketua Deputi Organisasi FPII : Ade Yasin Jangan Pecah Belah Wartawan dan Menyebar Fitnah

- Redaksi

Jumat, 18 Juni 2021 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Noven Saputera Angkat bicara terkait pemberitaan dibeberapa media online yang memuat statement bupati kabupaten Bogor Ade Yasin

Noven Saputera setuju dengan apa yang dikatakan Pemimpin redaksi kupas Merdeka , Hero Akbar  seperti dilansir di Media KupasMerdeka.com, Jumat (18/6/21).

Dimana pemberitaannya bertuliskan Di era keterbukaan seperti ini, tampaknya Bupati Bogor Ade Yasin masih belum memahami sesungguhnya bagaimana bersikap terhadap insan pers. Alih-alih mendorong jajarannya untuk bersikap terbuka dan menyambut baik komunikasi dengan wartawan, ia malah menanamkan sikap curiga dan suudzon terhadap para pejuang informasi. Sungguh sebuah pendekatan yang tidak pantas dan tidak patut keluar dari mulut seorang politisi berkaliber tinggi seperti Ade Yasin, yang sudah malang melintang di dunia perpolitikan sejak lama. Mungkin beliau punya pengalaman buruk dengan wartawan.

Saya merujuk kepada pernyataan yang disampaikan oleh Ade Yasin saat Bupati Bogor itu berkunjung ke Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dalam Rebo Keliling (Boling) nya kemarin 16/6/2021. Berikut di antara baris-baris pernyataan Ade Yasin tentang wartawan “Bodrek” pada kesempatan itu, yang saya kutip dari laporan media:

“Harus berani, jika memang kita tidak salah langsung laporkan, jangan takut.”

“Wartawan Bodrek atau bodong tidak memiliki legalitas yang jelas. Bahkan, pihak yang merugikan, apalagi jika mengancam dengan tujuan pemerasan untuk memperoleh sesuatu.”

“Jangan buat masalah, kalau tidak salah kita harus berani. Nanti mereka (wartawan Bodrek) akan terkikis dengan sendirinya. Bila perlu laporkan ke kepolisian bila terbukti membuat masalah.”

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Bogor, dan akan ditangkap oknum-oknum tersebut. Kita akan jamin keamanan kepala desa, jika ada yang mengganggu apalagi melakukan tindak pemerasan.”

“Hari ini saya bawa wartawan asli untuk kegiatan boling ini… Wartawan Bodrek pasti minggir.”

Tentulah keberadaan wartawan “abal-abal” yang melakukan pemerasan merupakan sebuah masalah, dan ini bukan sebuah masalah yang unik. Bahkan bukan sesuatu yang unik dalam artian hanya ada di kalangan komunitas insan pers. Setiap orang yang memiliki informasi yang merugikan orang lain memiliki tiga pilihan: melaporkannya kepada pihak yang berwajib, mengungkapnya kepada publik, atau membiarkannya. Untuk setiap pilihan itu, kalau dia berniat buruk, dia bisa saja meminta imbalan. Inilah yang kadang dapat disebut dengan pemerasan. Dan ini bisa dilakukan oleh siapa saja, bukan hanya wartawan.

Di sisi lain, prinsip keterbukaan informasi juga mewajibkan para pejabat publik untuk bersikap terbuka, baik itu kepada warga biasa maupun kepada wartawan.

Seharusnya Bupati Ade Yasin menanamkan sikap terbuka itu kepada jajarannya, dan menanamkan sikap positif terhadap para pencari informasi. Pers juga merupakan kontrol sosial, yang gunanya memacu para pejabat publik untuk bertindak benar dan tidak mengkhianati amanat yang diberikan kepada mereka oleh rakyat.

Bicara tentang amanat dari rakyat, ini sungguh merupakan tanggung jawab dan beban yang besar. Wartawan adalah bagian dari rakyat. Sedangkan para pejabat itulah yang harus diawasi kinerjanya, dan merekalah yang bisa dengan mudah menemui banyak celah untuk mengambil keuntungan dari jabatan yang mereka emban. Sehingga, sebaiknya Bu Ade Yasin memberikan pengimbang bagi pernyataan itu. Seperti ini: “Kalian sebagai pejabat publik juga harus bersikap terbuka dan jangan sekali-kali menyalahgunakan wewenang. Kepada seluruh warga dan wartawan, siapapun dari pejabat publik ini yang kedapatan menyalahgunakan wewenang, janganlah diperas. Laporkan kepada saya, dan saya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas atau bahkan tindakan hukum.”

Berita Terkait

Pengajian Dua Minggu Sekali BPPKB Banten DPAC Teluknaga Rutin Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah Antar Anggota
Maulid Nabi dan STQ ke-4 Digelar di Tanjung Pasir, 60 Peserta Adu Kemampuan Al-Qur’an
STQ Ke-4 Desa Kampung Melayu Timur Digelar Meriah, Camat Teluknaga: Momentum Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Majlis Ta’lim Bani Qosim dan Majlis Dzikir Para Pencari Tuhan Gelar Pengajian Penuh Hikmah
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Sukasari, Desa Pangkalan – Teluknaga, Momentum Perkuat Persatuan, Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Pererat Silaturahmi dan Kepedulian, Ketua Mandor Donie Hadiri Tahlilan Hari Ketiga Almarhumah Nuryanih
Kopi Darat Ketua Mandor Donie Bersama Owner Ayam Geprek Kaka Alika, Bahas Ekspansi Usaha Cabang Baru
Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Kampung Melayu Barat Sambut Era Digital, “Teras Desa” Jadi Terobosan Baru Tampung Aspirasi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Dorong Desa Transparan dan Digital, Binwasdes Teluknaga Gelar Optimalisasi Pembinaan di Babakan Asem

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Musrenbangdes 2027, Desa Tanjung Burung Fokus Infrastruktur, Ketahanan Pangan Hingga Penanganan Sampah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Berita Terbaru