“Walau permasalahan ini terbilang alot, namun mediasi tadi berjalan cukup dinamis, sempat ada perbedaan sana sini, tapi buat saya itu hal wajar, yang penting suasana sudah kondusif dan telah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” Jelasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan ada tiga dalam pertemuan tadi“ Perizinan Pt. Arya Lingga Manik, Komitmen perusahaan terhadap aspirasi warga, terakhir pembukaan segel yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang,” Pungkas Camat H. Asep Nurman Jaenudin.
Semoga kedepannya kejadian tersebut tidak terulang kembali, dan semuanya hidup rukun, dan damai.
Kasi Linmas dan PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar menambahkan, dalam hal ini pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), pembukaan segel yang dilakukan tertuang dalam BAP No. 301/ 63- Satpol PP di Perum Panorama Sepatan 1 ditandangani oleh Muspika Sepatan Timur, Syahdan Muchtar sebagai PPNS, Rasyidi sebagai Kades Tanah merah, mengetahui dari Pt. Arya Lingga Manik Toni Wakito.
“Pada hari ini Kamis tanggal 6 Oktober 2022 pukul 17.30 WIB, tim gabungan penegak Perda membuka segel di Perum Panorama Sepatan 1 atas dasar perintah Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, surat permohonan dari Direktur Pt. Arya Lingga Manik dan surat pernyataan permohonan maaf dari perwakilan Pt. Arya Lingga Manik,” Tuturnya.
Tertuang dalam Surat Kesepakatan Warga Panorama Sepatan 1 dengan Pt. Arya Lingga Manik, diantaranya, dalam rangka pengadaan jaringan air bersih Aetra, warga Panorama Sepatan 1 bersedia menanggung biaya jaringan perpipaan tersier dan akan disetorkan ke Pt. Arya Lingga Manik, biaya sambungan baru meter air menjadi beban warga Panorama Sepatan 1 dan akan dibayarkan langsung ke Pt. Aetra Air Tangerang, sisa biaya jaringan perpipaan tersier ditanggung Pt. Arya Lingga Manik dan akan dibayarkan ke Pt. Aetra Air Tangerang setelah pihaknya menerima pembayaran yang menjadi tanggungan warga Panorama Sepatan 1, dan warga Panorama Sepatan 1 bersedia menghapus semua konten yang dipublish di media sosial, spanduk ataupun dalam bentuk lainnya, terkait aksi damai yang dilakukan serta membuka akses jalan tidak menghalangi mobilisasi kendaraan proyek lanjutan Perum Panorama Sepatan 1, Pt. Arya Lingga Manik bersedia melakukan pemeliharaan jalan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan kendaraan proyek.
(Aris)
Halaman : 1 2












