OnlineIndonesia.com Kab Tangerang – Pabrik Pencucian Levis yang berada di wilayah Pulo Indah Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kab Tangerang – Banten di duga tidak memiliki Izin Lingkungan Hidup (Hamdal).Pabrik Pencucian Levis berdiri dibantaran Kali cisadane tanah milik pengairan,sehingga bisa dengan mudah membuang limbah langsung ke Kali tanpa memikirkan dampak lingkungan terhadap masyarakat yang masih melakukan kegiatan memakai air kali.
Ketika dikonfirmasi salah satu pekerja membuang badan menunjuk yang lain,sehingga berita diturunkan.
Salah satu Masyarakat Desa Kedaung berinisial A mengatakan”selama ini bantaran kali wilayah Desa Kedaung banyak bangunan bangunan yang berdiri di duga tidak memiliki ijin,sedangkan sudah jelas itu melanggar aturan ijin lingkungan hidup pasal 6 UU RI Nomer 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe










