Pekerjaan pemasangan lampu PJU ini tampak asal jadi, terlihat dilolasi tidak ada papan nama perbaikan dipasang, dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas sebagai petunjuk arah supaya masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalan ini agar berhati-hati karena adanya pekerjaan Proyek pemasangan lampu PJU. Dan para buruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana anjuran Pemerintah pada saat pekerjaan sedang berlangsung. Jelas proyek pemasangan lampu PJU tidak sesuai dengan Standar Operasional Pemerintah (SOP). Tegasnya
Khususnya Bidang Prasaran,Sarana dan Utilitas Umum, Untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak ketiga rekanan pemborong yang tidak menjalankan petunjuk pelaksanaan teknis (juklak dan Juknis) atau spesifikasi teknis yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak kerja diduga telah dilalaikan.
Dengan demikian pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga sudah melanggar Undang – undang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek. (Aris)
Halaman : 1 2













