Diduga Ada Unsur Sentimentil dan Tekanan Dari Beberapa Organisasi di Kecamatan Cibiuk, Disdik Garut Sudah 7 Tahun Enggan Mengeluarkan Izin Operasional untuk SMP MDI

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : TIM Editor : YS Dibaca 28 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Garut, onlineindonesia.id

Hingga saat ini, Sekolah Menengah Pertama Plus Ma’had Darul Ikhlas (SMP Plus MDI) yang beralamat di Kampung Gandayayi, RT. 02, RW. 03, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, seolah dipersulit masalah izin operasionalnya oleh Dinas Pendidikan yang ada diwilayah tersebut. Padahal, sudah jelas, SMP MDI ini memiliki fasilitas dan kapasitas yang layak serta memenuhi syarat. Selain itu itu, sekolah ini memiliki segudang prestasi yang sudah tidak diragukan lagi.

Pendiri sekaligus pengelola SMP MDI Plus Kecamatan Cibiuk, Buya Asep, mengatakan, bahwa dirinya sudah 7 tahun terus berjuang untuk mendapatkan izin operasional dari disdik Garut, namun selalu seolah dipersulit dan mereka (pihak Dinas Pendidikan) seperti takut oleh Oknum-oknum yang ada di 5 organisasi yang ada di Kecamatan Cibiuk.

“Saya sudah berjuang selama 7 tahun untuk mendapatkan izin operasional sekolah ini dari disdik, tapi kenapa pihak disdik selalu berdalih dengan beberapa alasan dan seperti takut oleh tekanan dari beberapa oknum yang bernaung di 5 organisasi yang ada di Kecamatan Cibiuk?. Dengan alasan yang tidak masuk akal dan asumsi yang tidak benar serta mengada-ngada”, kata Buya Asep. Kamis pagi, (02 November 2023).

Buya Asep menyesalkan akan sikap Dinas pendidikan Garut yang seolah takut oleh tekanan dari beberapa oknum yang bernaung dalam organisasi yang berada di tingkat Kecamatan Cibiuk. Dan pihak Dinas Pendidikan seolah tidak peduli akan kemaslahatan, kemajuan pendidikan di Garut, bahkan seolah tidak peduli terhadap murid-murid atau mereka yang sedang menimba ilmu di sekolah tersebut.

“Yang jelas mereka para siswa sebagai generasi penerus bangsa, generasi penerus agama (umat islam), selain itu mereka generasi penerus yang nantinya akan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak yang ada di Kabupaten Garut. Apakah mereka (oknum-oknum yang sentimen dan menghalangi izin) dan Dinas Pendidikan Garut tega dan enggan peduli dengan murid-murid atau para anak generasi bangsa serta penerus ajaran agama islam?”, tandasnya.

“Apa salah kami?, apa kesalahan dari sekolah kami?, aturan mana yang kami langgar?, dan aturan mana yang melarang agar sekolah kami tidak diberikan izin?, mereka dari pihak dinas dan dari pihak yang menghalangi izin sekolah kami tidak mau menjawab. Diajak duduk bareng dan diskusi pun mereka selalu gak mau. Jadi apa masalahnya?, kenapa izin operasional kami sudah 7 tahun dihalangi dan gak dikeluarkan?”, tegas Buya Asep.

Saat awak media mencoba konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Garut, kebetulan kadisnya tidak ada ditempat. Dan akkhirnya awak media diterima oleh Sekretaris Dinasnya yaitu Asep dan Kepala Bidang SMP yakni Yusuf. Pada Kamis sore, (02 November 2023).

Berita Terkait

150 SANTRI DAN SISWA DI WISUDA, PONPES TAHFIZHUL QUR’AN ROUDLOTUL JANNAH CETAK GENERASI QURANI BERPRESTASI DI TELUKNAGA
Sekolah Makin Cerah, Pengecatan Massal SDN se-Teluknaga Resmi Dimulai
Dinas Pendidikan Kab Tangerang di Duga Tutup Mata Banyaknya Sekolah Memungut Biaya Perpisahan
Lurah Salembaran Jaya Menjadi Pembina Upacara di SDN Pemukiman
Siswa SMAN dan SMKN Kab Tangerang di Duga Belum Terdaftar Dalam Dapodik
Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Duga Tutup Mata Adanya Penjualan Buku Paket
Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, Ketua BPPKB Banten DPAC Teluknaga Mandor Donie Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Audiensi ke Kesbangpol Kabupaten Tangerang, LSM GIAS Perkuat Kepengurusan dan Program Sosial Untuk Masyarakat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Soliditas Organisasi, LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan DPC di Sejumlah Kecamatan

Senin, 28 September 2026 - 13:27 WIB

HUT Kecamatan Kosambi ke-34, HM. Nata Darmawan: Momentum Perkuat Sinergi Untuk Wujudkan Kosambi Maju dan Sejahtera

Jumat, 25 September 2026 - 11:09 WIB

Pertemuan Rutin KARTINI BAMUS di Kota Tangerang, Erna Zenobia Zacharias Dorong Kekompakan dan Peran Perempuan Semakin Bermartabat

Rabu, 16 September 2026 - 12:40 WIB

Silaturahmi Puluhan Tahun Berbuah Nasihat Sedekah, Ketua Mandor Donie BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan Al Habib Hamid Naufal bin Alwi Alkaff Bahas Pentingnya Berbagi

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Berita Terbaru