Setelah laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan-kawan yang juga menindaklanjuti untuk kepentingan KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi di persidangan berikutnya dalam gugatan terhadap AD/ART PD 2020 meski telah hadir pantas disebut undang-undang.
Karena pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memilih untuk membatalkan gugatan terhadap DPP Partai Demokrat (4/5).
Bersama-sama agar kenyataan segera terungkap, Herzaky meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.
Memikirkan dugaan penyimpangan dalam kepercayaan penasehat hukum Rusdiansyah, Herzaky juga meminta Ekuitas Utama dari MK untuk menjamin keabsahan mereka kuasa pengacara KSP Moeldoko dan drh. jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan para sahabatnya.
“Mungkinkah kekuatan pengacara dari KSP Moeldoko itu dipalsukan. Cobalah untuk tidak membiarkan PTUN kita yang layak dirusak oleh kekuatan pengacara palsu, dari pagar betis KLB palsu,” tutup Herzaky.
Writer : Dedi F
Halaman : 1 2












