Pandangan Umum Fraksi Demokrat Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan PERDA Kota Depok

- Redaksi

Sabtu, 2 April 2022 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,- Liputan 86,- Dalam rangka penyampaian Pandangan

Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah

(Raperda) Pemerintah Kota Depok. Semoga apa yang kita lakukan saat ini

membawa keberkahan serta kemaslahatan untuk masyarakat Kota Depok

kedepan nantinya dan dicatat sebagai nilai Ibadah oleh Allah SWT, Tuhan

YME Amiin…

Pertama-tama Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan mengucapkan

Terima kasih kepada Pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan

kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami.

Kemudian dalam kesempatan yang berbahagia ini pula, Ijinkanlah kami

menyampaikan ucapan, “Mohon Maaf Lahir dan Bathin, menjelang Bulan

Suci Ramadhan 1443 H”

Pimpinan, Para Anggota Dewan, Sidang Paripurna yang kami Hormati

1. Terhadap Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kontruksi .Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan dalam hal ini menyampaikan

beberapa Point penting yang tertuang pada Draft Rancangan Perda tersebut,

antara lain sebagai berikut :

– Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang

dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi

pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaran

Jasa Konstruksi.

– Kewenangan Pemerintah Kota harus Konsisten dalam hal pengawasan

Tertib usaha, tertib peneyelenggaraan dan tertib pemanfatan jasa

Konstruksi, dengan melibatkan komponen masyarakat Jasa Konstruksi.

– Sanksi Administratif semisal Penangguhan Sertifikasi perlu dilakukan

sebagai bentuk edukasi bagi para penyelenggara jasa konstruksi.

– Pendanaan dan Pelaporan menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu

adanya transparansi serta output bagi kebaikan jasa konstruksi.

2. Terhadap Raperda Tentang Pencabutan PERDA Kota Depok No 10 Th 2013

Tentang Pengelolaan Air dan Tanah.

– Ada 3 Aspek dalam Pengeloaan air bawah tanah yang tidak boleh

dilupakan yaitu Aspek Pemanfaatan, aspek Pelestarian dan aspek

Pengendalian

[1/4 20.40] Dindin Syarifuddin: Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan

ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin

kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan.

– Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara

konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam

kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.

– Dalam Konteks Perusahaan yang memanfaatkan Air Tanah di Kota

Depok, wajib memiliki perizinan yang di keluarkan oleh Pemertintah

Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,

sebagaimana diatur dalam Perda Prov. Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017

tentang Pengelolaan Air Tanah.

3. Terhadap Raperda Tentang PEMBENTUKAN DANA

CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL

WALIKOTA DEPOK TAHUN 2024

– Anggaran Sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah), di

harapkan melalui tahapan kajian Proyeksi Anggaran APBD Tahun 2023

nantinya.

– Benar benar dimanfaatkan secara transparan yang perencanaannya

digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pemilu (KPUD Kota

Depok, Bawaslu Kota Depok), dalam rangka suksesi penyelenggaraan

Pemilukada Kota Depok Tahun 2024, jangan sampai ada kesan

Berita Terkait

Peringati 1 Abad Nahdlatul Ulama, H. Wawan Suhada Tegaskan Peran NU Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Mulia
Musda Golkar ke-VII Digelar di Hotel Golden Tulip Kota Tangerang
Deklarasi Kampanye Damai Demi Ketertiban Pilkada 2024 KPU Kota Tangerang
Deklarasi Kampanye Damai, Massa 3 Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Tangerang, Pilkada Serentak Tahun 2024 Mulai Padati Alun-alun Kota Tangerang
Ungkapan Syukur dan Bahagia, Kepala Desa Jatimulya ( Poniman ) & Ketua APDESI Kab. Tangerang ( H. Maskota ) Ucapkan Pinan, SH Selamat Usai Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Banten
Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029
1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU
Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Kampung Melayu Barat Sambut Era Digital, “Teras Desa” Jadi Terobosan Baru Tampung Aspirasi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Dorong Desa Transparan dan Digital, Binwasdes Teluknaga Gelar Optimalisasi Pembinaan di Babakan Asem

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Musrenbangdes 2027, Desa Tanjung Burung Fokus Infrastruktur, Ketahanan Pangan Hingga Penanganan Sampah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Berita Terbaru