“persepsi” juga di manfaatkan untuk kepentingan “Kontestasi Calon”
semata.
kemampuan APBD Kota Depok dalam membiayai pembangunan
daerah.
Pengembangan konsep pengelolaan PT. Tirta Asasta Depok
seharusnya berorentasi pada bisnis dan pelayanan pada masyarakat,
sehingga pada aspek bisnis harus dapat memberikan keuntungan
secara finansial.
Sedangkan pada pelayanan masyarakat harus
mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum
dalam memenuhi kebutuhan air bersihnya.
Untuk itu Fraksi PKB & PSI mengingatkan perlunya melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi terkait terhadap produk hukum yang
mengatur dan terkait dengan tata kelola BUMD sebagai rujukan
pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok
(Perseroda).
5. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Pohon, Fraksi PKB & PSI berharap Raperda ini
mengatur secara baik pengelolaan dan perlindungan pohon
mencakup penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon,
pemeliharaan pohon, pendataan pohon, serta memberikan informasi
terkait pohon-pohon tumbang, pendidikan, serta penelitian.
Selain itu, Fraksi PKB & PSI mendorong agar Raperda ini juga
memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat
dalam penyelesaian pohon-pohon rawan tumbang dan pohon
tumbang, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan
perlindungan pohon di Kota Depok serta memperketat kebijakan
penebangan pohon.
Kemudian diperlukan juga ada poin kebijakan yang memberi jaminan
bagi para korban peristiwa pohon tumbang serta memberikan
kepastian terhadap pelanggaran penebangan pohon secara ilegal di
Kota Depok
6. Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05
Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Fraksi PKB & PSI mendorong Pemkot Depok mengoptimalisasi
desentralisasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan
masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Fraksi PKB & PSI menilai Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kota Depok pada umumnya sudah dapat
dilaksanakan dengan baik, namun masih belum maksimal dilihat dari
kualitas pelayanan seperti kecepatan dan ketepatan waktu
penyelesaian pelayanan dan akurasi produk pelayanan.
Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat
Secara umum Fraksi PKB – PSI menyepakati 6 (enam) Raperda Kota
Depok. Demikian kami harap pembahasan terhadap 6 (enam) Raperda ini
dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.
Demikian penyampaian pandangan umum kami terhadap 6 (enam)
Raperda Kota Depok.
Jika ada kurang lebihnya dalam penyampaian
pandangan ini kami mohon maaf, dan atas perhatiannya disampaikan
terima kasih
Wassalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
( Ramli )
Halaman : 1 2












